Minggu, 04 Desember 2011

kekerasan terhadap anak

Kekerasan terhadap anak-anak adalah perilaku yang bersifat tindak penganiayaan yang dilakukan orang tua [dewasa] terhadap anak-anak [usia 0 - 18 tahun, atau sepanjang mereka masih berstatus anak secara hukum].
Pada umumnya, masyarakat berbendapat bahwa kehadiran anak [dan anak-anak] dalam keluarga merupakan berkat dan karunia dari TUHAN kepada pasangan suami-isteri. Mereka merupakan titipan TUHAN Yang Maha Kuasa kepada ayah dan ibunya. Oleh sebab itu, anak wajib dijaga dan dilindungi, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Hampir semua anak [dan anak-anak] dilahirkan karena keinginan ayah-ibunya [ini juga berarti, ada anak yang dilahirkan di luar rencana]. Walaupun ada penyebutan anak di luar nikah, lebih bermakna anak yang dilahirkan sebelum sang ibu menikah; sedangkan perbuatan yang menjadikan anak itu ada, merupakan tindakan yang penuh kesadaran. Proses pertumbuhan dan perkembangan anak [misalnya bertambah besar, pintar, dan lain-lain] di tengah keluarganya, sangat berkaitan dengan berbagai faktor yang saling melengkapi satu sama lain. Semuanya itu, sekaligus menjadikan anak mampu berinteraksi dengan hal-hal di luar dirinya [misalnya orang tua, adik-kakak, teman sebaya, tetangga, sekolah, masyarakat, dan lain-lain]. Interaksi itu ditambah dengan bimbingan serta perhatian utuh dari orang tua menghasilkan berbagai perubahan, pertumbuhan, perkembangan pada anak, menyangkut fisik, psikhis, sosial, rohani, dan intelektual, pola pikir, cara pandang, dan lain-lain.
Seiring dengan itu [perubahan, pertumbuhan, perkembangan], seringkali terjadi benturan-benturan ketika anak [dan kreativitas pikiran dan tingkah lakunya] berhadapan dengan ayah-ibu mereka serta orang dewasa lainya. Dan tidak menutup kemungkinan, dampak dari benturan-benturan itu adalah berbagai bentuk perlakuan [kekerasan fisik, kata, psikhis yang dibungkus dengan kata-kata semuanya adalah nasehat dan didikan] orang dewasa kepada anak [dan anak-anak].
Hal itu terjadi karena orang dewasa [atas nama orang yang melahirkan, yang memberi kehidupan, yang mengasuh, lebih tua, lebih dewasa, lebih pengalaman, lebih tahu, harus didengar, harus dihormati, dan lain-lain] menganggap anak [dan anak-anak] telah melawannya, bandel, tidak mau dengar-dengaran, keras kepala, serta telah melakukan banyak tindakan perlawanan terhadap orang yang lebih tua. Tindakan-tindakan dalam rangka upaya pendisiplinan, menuntut kataatan tersebutlah yang menjadikan orang tua memperlakukan anak-anak mereka secara fisik dan psikologis, sehingga berakibat penderitaan, tidak berdaya, bahkan kematian.
Anak [dan anak-anak] yang menjadi korban kekerasan dari orang tuanya, mengalami ketakutan dan trauma pada dirinya. Ketakutan dan trauma tersebut menghantar mereka lari dari rumah dan lingkungannya. Tidak sedikit dari antara mereka yang akhirnya menjadi anak-anak terlantar, bahkan jadi bagian [anggota] dari kelompok penjahat dan pelaku tindak kriminal lainnya.
Bentuk lain dari kekerasan anak-anak, adalah berupa perdaganan anak-anak; perdagangan anak [dan anak-anak], merupakan transaksi jual-beli yang menjadikan anak [dan anak-anak] sebagai objek jual. Transaksi itu dilakukan oleh atau melalui pengantara ataupun orang tuanya sendiri. Pada sikon ini, anak-anak [yang menjadi objek jual-beli] dihargai dengan sejunlah uang atau alat ekonomi, untuk mendapat keuntungan. Para pembelinya adalah keluarga-keluarga yang tidak mempunyai anak; dan tidak mau berurusan dengan kerumitan persyaratan administrasi adopsi; kasus perdagangan anak [termasuk di Indonesia], sebagaimana laporan media massa, antara lain,
  • bayi dan anak yang kelahirannya tidak diinginkan oleh ayah-ibunya, biasanya akibat tindakan-tindakan seks bebas dan seks pra-nikah;
  • anak-anak perempuan usia pra-remaja dan remaja putri, yang diculik, disekap, kemudian dijual, dan dipaksa sebagai pekerja seksual, di daerah yang jauh dari tempat asalnya; ada juga anak-anak dari keluarga-keluarga miskin [terutama berusia antara 5 - 10 tahun] kota dan desa, diculik oleh para bandit dan preman untuk dijadikan pengemis
  • orang tua menjual anak kandungnya sendiri, usia 0 - 5 tahun [balita], karena kesulitan ekonomi; pada banyak kasus, orang tua dari keluarga miskin menjual bayi ataupun anak-anaknya, agar mereka terbebas dari kesulitan ekonomi;
  • anak-anak [terutama balita] yang dicuri atau diculik oleh para penjahat terhadap anak-anak; korban penculikan tersebut diperjualbelikan; terutama kepada keluarga yang kesulitan mempunyai anak kandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar