Minggu, 04 Desember 2011

Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi negatif: rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban pelecehan.
Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban.  Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dsb.
Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, meliputi: main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual sampai perkosaan.
Pelecehan juga dapat berupa komentar/perlakuan negatif yang berdasar pada gender, sebab pada dasarnya pelecehan seksual merupakan pelecehan gender, yaitu pelecehan yang didasarkan atas gender seseorang, dalam hal ini karena seseorang tersebut adalah perempuan.  Seperti: " Tugas perempuan kan di belakang....", "Tidak jadi dinikahi, karena sudah tidak perawan lagi....".
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di bus, pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, dsb baik siang maupun malam.
Pelecehan seksual di tempat kerja seringkali disertai dengan janji imbalan pekerjaan atau kenaikan jabatan.  Bahkan bisa disertai ancaman, baik secara terang-terangan ataupun tidak.  Kalau janji atau ajakan tidak diterima bisa kehilangan pekerjaan, tidak dipromosikan, dimutasikan, dsb.  Pelecehan seksual bisa juga terjadi tanpa ada janji atau ancaman, namun dapat membuat tempat kerja menjadi tidak tenang, ada permusuhan, penuh tekanan, dsb.
Hampir semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tidak memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik, agama, dsb.  Korban pelecehan akan merasa malu, marah, terhina, tersinggung, benci kepada pelaku, dendam pada pelaku, shock, trauma berat, kerusakan organ fisik, dll.
Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual:  (1) Pencabulan pasal 289-296.  (2) Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506. 
(3) Persetubuhan dengan wanita di bawah umur pasal 286-288.

Kiat-kiat mencegah pelecehan seksual:
  1. Pelajari persoalan pelecehan seksual
  2. Mampu bertindak asertif dan berani mengatakan tidak (menolak)
  3. Menyebarkan informasi tentang pelecehan seksual
  4. Mau bertindak sebagai saksi
  5. Membantu korban
  6. Membentuk kelompok solidaritas
  7. Mengkampanyekan jaminan keamanan, khususnya bagi perempuan
  8. Mengkampanyekan penegakan hukum bagi hak-hak perempuan
Ingat!  JIka anda menjadi korban pelecehan seksual, Anda jangan diam!. Pikirkanlah langkah-langkah yang bisa anda ambil.  Selalu tanamkan dalam diri anda bahwa pelecehan yang terjadi sama sekali buka kesalahan anda.  Langkah-langkah yang bisa anda lakukan adalah:
  1. Membuat catatan tentang kejadian pelecehan seksual yang anda alami.  Catat dengan teliti identitas pelaku, tempat kejadian, waktu, saksi dan yang dilakukan oleh pelaku serta ucapan-ucapan pelaku.
  2. Bicara pada orang lain tentang pelecehan seksual yang anda alami.  Ceritakan kepada teman, atasan, guru atau siapa saja yang anda percayai dan mau mengerti perasaan anda.
  3. Memberi pelajaran kepada pelaku.  Apabila anda sanggup melakukannya katakan kepada pelaku bahwa tindakannya tidak dapat anda terima.  Anda dapat melakukannya dengan ucapan verbal dengan kata-kata, melalui telepon atau surat.  Ajak seorang teman untuk menjadi saksi.
  4. Melaporkan pelecehan seksual tersebut, karena pelecehan seksual melanggar hukum.  Maka, sangat tepat jika pelecehan seksual yang anda alami segera anda laporkan ke polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar