Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Komisaris Dedy Murti Haryadi membenarkan hal itu ketika dihubungi pada Jumat (2/12/2011).
Dedy mengatakan, polisi mengamankan lima orang yang diduga akan bertransaksi jual beli bayi di Jalan Dewi Sartika, Gang Salak, Bekasi Timur, Selasa (29/11/2011) malam. Belum diperoleh keterangan berapa bayi yang akan dijual. Bayi tersebut diperkirakan baru berusia beberapa hari.
Pada Rabu lalu, pihak Polresta Bekasi Kota mengamankan dua orang lainnya dari sebuah klinik di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta kepolisian agar mengusut tuntas kasus penjualan bayi itu.
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Arist membenarkan bahwa dewasa ini berkembang modus perdagangan anak, yakni menjual bayi yang belum lama dilahirkan karena data kelahirannya lebih mudah dimanipulasi sehingga mudah dipindahtangankan. (COK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar